Example floating
Example floating
Hukum

Buronan Kejaksaan, Koruptor Proyek Pembangunan Gedung DPRD di Madiun Diringkus di Persembunyiannya

A. Daroini
×

Buronan Kejaksaan, Koruptor Proyek Pembangunan Gedung DPRD di Madiun Diringkus di Persembunyiannya

Sebarkan artikel ini

Madiun, Memo

Tim tangkap buron (Tabur) dari Kejagung dan Kejari Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap Moh Shonhaji, 41 tahun. Terpidana kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Madiun itu tertangkap di tempat persembunyiannya, Perumahan Geriya Pesona Rinjani di Jalan Adi Sucipto, Mataram, Rabu malam (31/8).

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan, Shonhaji sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017. Itu setelah pria yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. ”Terpidana ini sudah buron sejak adanya putusan inkrah dari pengadilan,” kata Widnyana dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (1/9).

Selama proses penyidikan hingga putusan pengadilan inkrah, terpidana tidak pernah hadir. Tiga kali dipanggil secara patut juga tidak pernah hadir. ”Makanya dalam persidangan yang bersangkutan tidak hadir atau in absentia,” bebernya.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Shonhaji divonis enam tahun penjara. Dibebankan uang pengganti Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Juga dibebankan membayar pengganti kerugian negara Rp 312 juta subsider tiga tahun penjara. ”Itu berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 146/Pid-TPK/2017 tertanggal 6 Oktober 2017,” terangnya.

Terpidana divonis berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan

”Total kerugian negara Rp 1,065 miliar. Terpidana ini melakukan tindak pidana korupsi bersama orang lain. Saat ini satu orang masih buron,” jelasnya.

Widnyana menambahkan, Shonhaji sudah dua tahun masuk Mataram. Namun keberadaannya baru diketahui sejak beberapa minggu lalu. ”Setelah kami lakukan pemetaan bersama tim Tabur (tangkap buron) dari Kejagung dan Kejari Madiun berhasil menemukan tempat tinggalnya di Griya Pesona Rinjani Mataram,” terangnya.

Terpidana berhasil diringkus tim Tabur gabungan. Saat ditangkap, Shonhaji tidak melakukan perlawanan. ”Selanjutnya kami amankan ke Kejari Mataram,” ujarnya.

Tim Tabur menindaklanjuti proses ekseksusi penahanan terpidana. Sementara waktu, penahanannya dititip di Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Lombok Barat. ”Kita sudah lakukan rapid antigen dan dinyatakan negatif. Selanjutnya kami titipkan penahanannya di Lapas Mataram,” kata Widnyana.

Terkait eksekusi penahanan lanjutan akan dikoordinasikan terlebih dahulu. Apakah akan menjalani masa pidana di NTB atau di Madiun, Jawa Timur.