Example floating
Example floating
Jatim

Transaksi Digital Paylate Hukumnya Haram, Ini Penjelasan MUI Jawa Timur

×

Transaksi Digital Paylate Hukumnya Haram, Ini Penjelasan MUI Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Transaksi Digital Paylate Hukumnya Haram
Example 468x60

Surabaya, Memo

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menggelar Press Conference terkait hasil Ijtima’ Ulama yang digelar pekan lalu. Salah satu yang dibahas adalah terkait transaksi digital paylater yang menuai banyak perhatian. 

Mas Dhito Lanjutkan

KH Sholihin Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur mengatakan bahwa paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama.

“Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Maka ada beberapa ketentuan hukum yang berlaku antara lain memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah. 

“Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah,” terangnya.

Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.

“Jika akadnya adalah utang pitang yang ada bunga maka haram dan tidak sah,” ujar Kiai Sholihin.

Baca Juga  Debat Ketiga Pilkada Kota Blitar, Ibin-Elim Optimis Menang

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.