Example floating
Example floating
Jatim

Transaksi Digital Paylate Hukumnya Haram, Ini Penjelasan MUI Jawa Timur

A. Daroini
×

Transaksi Digital Paylate Hukumnya Haram, Ini Penjelasan MUI Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Transaksi Digital Paylate Hukumnya Haram

Di sisi lain, sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.

“Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu’nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” ucapnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar

Selain itu, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.

“Sehingga jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram,” terangnya.

Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi

Oleh karena itu, Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syari’ah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI.

“Kami juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syari’ah dalam implementasi sistem paylater. Dan kami meminta masyarakat untuk bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktek riba dan tidak menyalahi prinsipprinsip syariah,” pungkasnya.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu