Example floating
Example floating
Kriminal

KPK Cekal Bendahara PBNU, Pengurus Lakukan Pendampingan Hukum Disesalkan PWNU Jatim

×

KPK Cekal Bendahara PBNU, Pengurus Lakukan Pendampingan Hukum Disesalkan PWNU Jatim

Sebarkan artikel ini
PWNU Jatim Sesalkan Rencana PBNU Beri Pendampingan Hukum bagi Mardani Maming
Example 468x60

Surabaya, Memo

KPK Cekal Bendahara PBNU. Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Salam Shohib prihatin terkait pencekalan kepada Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh KPK karena pencekalan biasanya tinggal selangkah lagi menjadi status tersangka.

Mas Dhito Lanjutkan

“Sungguh ironis. Di saat PBNU melaksanakan kick off Satu Abad, kita dihadiahi berita yang menyesakkan dada dengan dicekalnya Bendum PBNU yang mengarah sebagai tersangka. Ini momentum PBNU untuk muhasabah (koreksi diri), bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” ujar KH Abdul Salam Shohib, di Surabaya, Selasa (21/6/2022).

KH Abdul Salam Shohib Sesalkan Bila PBNU Memberi Pendampingan Hukum

Gus Salam, panggilan akrab KH Abdul Salam Shohib, juga menyorot rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming atas perkara korupsi yang menjeratnya. Jika hal itu benar terjadi, maka hal tersebut sangat disesalkan.

“Maka kami mendorong PBNU, utamanya LBHNU dan LBH Ansor, agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,” katanya tegas.

Pendampingan Hukum Mardani

Sebelumnya, seperti dirilis Antara pada Senin malam (20/6/2022), Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf berkomentar terkait pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming.

Gus Yahya, panggilan akrab Ketum PBNU, mengaku akan lebih dulu mempelajari detail kasus korupsi yang menjerat Bendum PBNU  Mardani H Maming sebelum menentukan sikap.

“Kami sudah mendengar kabar itu. Akan tetapi kami akan pelajari dulu nanti, ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kami kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti,” kata Gus Yahya.

Baca Juga  Ratusan Anggota LP3 Kota Kediri Lakukan Bimtek Persiapan Pengawasan Pemilukada Serentak 2024

Menurut Gus Yahya, apabila kasus telah dipelajari dan diketahui secara pasti duduk perkaranya, PBNU akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.

Gus Yahya juga mengatakan, PBNU akan menggelar konferensi pers sesuai norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.