Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program Sehati. Dalam program ini Kemenag menggandeng kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota.
“Program Sehati akan kami mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham kepada wartawan, Minggu (20/3).
Aqil menyebut, kuota 25.000 hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal self declare. UMK tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.