Example floating
Example floating
Infobis

Skema JKP dan JHT yang Baru Disebut Sama Seperti Punya Jerman

A. Daroini
×

Skema JKP dan JHT yang Baru Disebut Sama Seperti Punya Jerman

Sebarkan artikel ini
Jika Aturan Baru JHT Diberlakukan, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Perubahan mekanisme pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menimbulkan polemik di masyarakat. Guru Besar Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan, terdapat kesalahan persepsi di masyarakat mengenai program yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tersebut.

Menurutnya, program ini disusun dengan mempertimbangkan rendahnya kesadaran masyarakat pekerja dalam menyisihkan penghasilannya sebagai jaring pengaman sosial pada masa mendatang. Padahal, negara-negara di seluruh dunia mewajibkan para pekerja menabung untuk hari tua.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

“Di seluruh dunia semua negara mewajibkan pekerjanya untuk nabung untuk hari tua. Ada yang bentuk uang pensiun dan jaminan hari tua,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/2).