Example floating
Example floating
Infobis

OJK Pantau Aplikasi OctaFX, Influencer Diminta Hentikan Promosi

A. Daroini
×

OJK Pantau Aplikasi OctaFX, Influencer Diminta Hentikan Promosi

Sebarkan artikel ini
OJK Pantau Aplikasi OctaFX, Influencer Diminta Hentikan Promosi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sedang memantau aplikasi pialang berjangka ilegal OctaFX. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, seluruh kegiatan komoditi berjangka di wilayah Negara Republik Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti.

“Jika ada entitas dari luar negeri yang melakukan kegiatan komoditi berjangka tanpa izin Bappebti, maka kegiatannya ilegal,” kata Tongam , Sabtu (19/2).

Baca Juga: Sangat Dinanti Perajin Genting di Lamongan Berharap Kebijakan Gentengisasi Prabowo Hidupkan Industri Lokal yang Hampir Mati Suri

Tongam menyebut, OctaFX kerap melakukan pergantian nama dan alamat situs. Bahkan, sudah beberapa kali diumumkan sebagai entitas ilegal oleh Satgas Waspada Investasi. Pengajuan pemblokiran situs-situs OctaFX pun sudah dilakukan.

“Bappebti, salah satu anggota Satgas Waspada Investasi, juga sering mengumumkan dan mengajukan blokir situs-situs OctaFX yang berganti-ganti nama,” ucapnya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Tongam menambahkan, OctaFX juga sering melakukan promosi di berbagai sosial media yang melibatkan para influencer ternama. Seperti diketahui, dalam kegiatan promosi OctaFX melibatkan artis ternama Deddy Corbuzier hingga Boy William.

“Kami minta semua influencer agar menghentikan promosi kegiatan broker ilegal,” pungkasnya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun