Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Bengkel AHASS Kilisuci, Main Kasar dan Tega Laporkan Kasirnya Sendiri ke Polisi – Manager Bengkel Gagal di Pengawasan

A. Daroini
×

Bengkel AHASS Kilisuci, Main Kasar dan Tega Laporkan Kasirnya Sendiri ke Polisi – Manager Bengkel Gagal di Pengawasan

Sebarkan artikel ini

image-74-696x928

Kediri Memo.co.id
Bengkel resmi Honda AHASS di Jl Kilisuci Kediri, telah main kasar dan nekat melaporkan kasirnya sendiri ke kantor polisi. Kasus penggelapan uang di perusahaan kerap kali melibatkan banyak pihak. Seharusnya, pimpinan setempat bertanggung jawab karena pengawasannya menjadi tanggung jawab manager.

Baca Juga: Skandal Jaksa dan Bu Camat Pagu, Gegerkan Pengadilan Tipikor Surabaya

Apalagi, menurut pengakuan pelaku di Mapolres, sebelumnya sudah mengakui dan beritikat mengembalikan uangnya. Kasir tersebut sudah mengembalikan uang sekitar Rp. 10 juta. Berarti, pihak kepolisian kesulitan jika kasus tersebut akan diperkarakan hingga ke pengadilan. Pasalnya, polisi tidak bisa menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Yessi Kusuma Dewi (28) warga Perum Griya Pesantren Indah, dilaporkan ke Polres Kediri Kota atas laporan Triyono warga Desa Sumber Cangkring Kec.Gurah Kabupaten Kediri. Diduga, menggelapkan uang bengkel AHASS di jln Kilisuci No.87 Kota Kediri.

Baca Juga: Uang Perangkat Desa Rp 613 Juta Mengalir ke Pemkab, Kabag Umum Mustika Terseret dalam Lingkaran Aliran Uang

Menurut AKP Anwar Iskandar,”pada tgl (21/4/16) sewaktu AHASS melakukan audit keuangan ditemukan banyak kejanggalan dan setelah dilakukan pengecekan,ternyata terlapor selaku kasir tidak menyetorkan sebagian uang hasil penjualan spare part AHASS dan jasa servis sebanyak Rp.71.180.620.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa, 2 lembar audit, 2 bendel rekening koran Bank BCA dan 1 lembar surat keterangan kerja.

Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut

“Uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.Selanjutnya terlapor diberikan kesempatan sampai tgl 28 mei 2016 untuk mengembalikan uang tersebut,namun sampai batas waktu yang ditentukan tersangka hanya bisa mengembalikan uang sebesar Rp.10 juta,”pungkasnya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 61.180.620 dan kini petugas masih mendalami dan menyelidiki kasus tersebut,” ungkap AKP Anwar Iskandar.(wing)