“Pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madiun bertujuan menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undangundang, baik di bidang Kepabeanan maupun Cukai,” ujar Sri Hananto Bawono dalam keterangannya di Madiun, Kamis.
Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak
Pengawasan tersebut juga sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat akan bahayanya penggunaan barang-barang ilegal.
Selain itu, untuk terus meningkatkan pengawasan, KPPBC TMP C Madiun bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Madiun raya guna menekan peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
“Hal itu mengingat tren transaksi jual dan beli secara daring terhadap barang haram tersebut terus meningkat,” ucap dia.
Tidak berhenti sampai disitu, KPPBC TMP C Madiun atau Bea Cukai Madiun melalui unit kehumasan juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan peredaran rokok ilegal melalui program Bea Cukai Sobo Pasar, Customs Goes To Campus, Customs On The Street, serta sosialisasi melalui media elektronik dan sosial media.
Baca Juga: Tragis Balita Empat Tahun Tewas Tenggelam di Empang Gresik Saat Asyik Bermain Sendirian
Selain capaian dalam bidang penerimaan negara dan pengawasan, sinergi antara Bea Cukai Madiun dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Madiun juga dilakukan dalam pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
Dimana telah diselenggarakan total sebanyak 173 kali kegiatan sosialisasi di wilayah Madiun raya dalam upaya tindakan preventif selama tahun 2021.
“Kegiatannya bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang ketentuan di bidang pabean dan cukai. Khususnya tentang pengenalan ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan bahwa upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal akan terus ditingkatkan di wilayahnya di masa mendatang. Baik yang bersifat preventif maupun represif.












