Example floating
Example floating
Hukum

Preman Aniaya Ojek Daring Jadi Viral, Kini Ditangkap Polisi

A. Daroini
×

Preman Aniaya Ojek Daring Jadi Viral, Kini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Preman Aniaya Ojek Daring Jadi Viral, Kini Ditangkap Polisi

Seorang preman yang viral di media sosial karena menganiaya pengemudi ojek daring , akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Pelaku ternyata terlibat dalam beberapa kasus pidana.

Video preman yang diketahui bernama Leo Gunawan Munte viral saat menganiaya ojek daring di seputaran Lapangan Merdeka, Kota Medan .

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Pelaku menganiaya korban karena kesal melihat korban parkir di lokasi kejadian yang disebut pelaku merupakan daerah kekuasaannya.

Berkat video yang tersebar di media sosial ini, polisi pun kemudian bergerak menangkap pelaku, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Namun setelah pelaku ditangkap, korban ternyata enggan melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya dan bersedia berdamai dengan pelaku, sehingga pelaku pun tidak dapat ditahan untuk kasus penganiayaan ini.

Akan tetapi, menurut keterangan Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, pihaknya belum membebaskan pelaku. “Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, pelaku ternyata diduga terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana pencurian,” katanya.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Oleh sebab itu kata Kapolsek, polisi masih terus menggali keterangan pelaku, termasuk menggali keterangan korban yang sebelumnya menjadi korban kejahatan pelaku.

Jika nanti terbukti melakukan tindak pidana pencurian preman yang viral karena menganiaya pengemudi ojek daring inipun kini terancam akan dipenjara selama 7 tahun. “Dia akan dijerat dengan Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian,” tandasnya.