Memo.co.id
15 Bank penyalur kredit modal kerja pada korporasi padat karya sudah ditentukan oleh pemerintah. Pihak perbangkan telah menandatangani perjanjian sektor padat karya yang benyak pemerkerjakan banyak karyawan. Fasilitas penjaminan kredit modal kerja ditujukan pada pelaku usaha beroreantasi ekspor dan padat karya, denga minimal 300 karyawan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan program penjaminan pemerintah kepada korporasi bertujuan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Penjaminan tersebut dijalankan lewat penyediaan sarana penjaminan sehingga perbankan dapat menambah eksposur kredit modal kerja pada pelaku usaha.