[ad_1]
Jombang, Memo
Berbekal informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya) Anggota unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan dua pengedar Pil jenis Dobel L di dua tempat berbeda, Selasa (21/5/2019) malam.
Muh Marzuki (24) warga Dusun Tegalsari, Desa Wringin Pitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan Aris Setiawan (27) warga Dusun Mojo, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
AKP H. Suparno SH Kapolsek Jombang menyampaikan, tersangka Marzuki ditangkap di halaman toko Mitra Swalayan, Kelurahan Kepanjen Kecamatan/Kabupaten, Jombang. Sedangkan Aris, dibekuk di Alun alun Jombang Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
“Kedua tersangka kami tangkap didua tempat yang berbeda,” ujar Kapolsek Jombang, AKP Suparno, Rabu (22/5/2019).
Masih jelasnya, dari tersangka Marzuki, barang bukti yang didapat pil dobel L sebanyak 20 butir disimpan dalam kantong plastik beserta Hanphone (HP) merk Lava warna hitam.
“Untuk tersangka Aris didapat dalam bungkus grenjeng rokok terdapat obat terlarang jenis pil dobel warna putih sebanyak 28 butir serta sebuah HP merk OPPO warna putih gold. Total barang bukti dari keduanya sebanyak 48 butir pil perusak otak, “ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menanbahkan, akibat peebuatannya kedua pelaku diduga melanggar pasal 196 Undang-Undang RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus ini, untuk mengungkap jaringannya, dan kedua tersangka dilakukan penahanan, ”tutup Kapolsek Jombang kota.(ZA)
The post Unit Reskrim Polsek Jombang Amankan Dua Pengedar Okerbaya appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link