[ad_1]
Jombang, Memo
Abdul Fataf (27 ),warga Klampis Desa Medali, Kec Puri Kab Mojokerto, Rabu (10/4) di cokok satuan unit Reskrim Polsek Ploso di sebuah warung sate karena kedapatan membawa obat obatan terlarang jenis dobel L.
Menurut Kapolsek Ploso Kompol Sutikno Rabu (10/4), menjelaskan, penangkapan pelaku ini karena jajaran Polsek Ploso mendapatkan informasi tentang keresahan masyarakat sekitar yang mengetahui marak nya peredaran obat obatan terlarang jenis pil dobel L di wilayah sekitar.
“Setelah mendapatkan informasi tentang keresahan masyarakat dengan marak nya peredaran obatan obatan terlarang tersebut, kami langsung menerjunkan unit reskrim Polsek Ploso untuk mengamati dan mengawasi situasi di wilayah tersebut, “kata Kompol Sutikno.
Lanjut nya, setelah dilakukan pengamatan jajaran unit reskrim Polsek Ploso mencurigai gerak gerik seorang pemuda yang lagi berada di sebuah warung sate yang terletak di pinggir jalan raya Kudu- Ploso, tepat nya di Desa Daditunggal, Kec Ploso.
“Tim Reskrim Polsek Ploso melakukan penggeledahan, di temukan lah Sepuluh butir pil dobel L yang dibungkus dengan kertas grenjeng rokok, “ujar Kompol Sutikno.
Dengan ditemukan nya sepuluh pil dobel L di saku celana nya, pelaku sudah tidak bisa berkutik saat diamankan dan digelandang ke Polsek Ploso, dengan barang bukti sepuluh butir pil dobel L dan sebuah Hp oppo berserta sepeda motor nopol S 4588 NT, untuk mempertanggung jawab kan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009. Pungkas Kompol Sutikno (Frd)
The post Lagi di Warung Sate, Seorang Pemuda Dicokok Polisi appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link