Example floating
Example floating
Hukum

Beri Keterangan Palsu di Sidang e-KTP, Miryam S Haryani Divonis Penjara 5 Tahun

A. Daroini
×

Beri Keterangan Palsu di Sidang e-KTP, Miryam S Haryani Divonis Penjara 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo.co.id
Terdakwa kasus pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam Sidang e-KTP. Hakim menyatakan Miryam terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.

“Menyatakan terdakwa Miryam S Haryani telah terbukti secara sah dan bersalah memberikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi,” kata ketua majelis hakim Frangky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa