Jakarta, Memo.co.id
Terdakwa kasus pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam Sidang e-KTP. Hakim menyatakan Miryam terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Menyatakan terdakwa Miryam S Haryani telah terbukti secara sah dan bersalah memberikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi,” kata ketua majelis hakim Frangky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).