Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Dua Penjual Miras asal Ngablak Tanpa Ijin Tak Berkutik di tangan polisi

A. Daroini
×

Dua Penjual Miras asal Ngablak Tanpa Ijin Tak Berkutik di tangan polisi

Sebarkan artikel ini

Kediri,Memo.co.id

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Anggota Satuan Unit Sabhara Polsek Banyakan, berhasil mengamankan SY (58) penjual miras tanpa ijin warga Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

Petugas berhasil mengamankan SY berkat informasi dari masyarakat,bahwa di Desa Ngablak banyak peredaran miras yang sangat meresahkan masyarakat,dari informasi tersebut petugas akhirnya menggrebek rumah SY.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Dari penggrebekan ini Petugas berhasil mengamankan barang bukti miras sebanyak ,18 botol aqua berisi miras oplosan, 1,5 liter yang sudah jadi serta siap edar, 2 botol aqua berisi 1,5 liter jenis alqohol que, 2 plastik glukosa, 5 liter, 66 botol aqua 1,5 liter yang sudah kosong, 4 pak kuku bima, 1 corong plastik, 1 botol air mineral vit ukuran 1,5 liter dan 1 jiregen plastik ukuran 6 liter.

Selain di Banyakan Petugas Sat Sabhara Polresta Kediri juga mengamankan SF (50) Warga Keniten Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, yang mengedarkan miras tanpa ijin.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Dari penangkapan SF petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 botol miras merk anggur merah , 5 botol miras merk killin berisi, 3 botol miras merk bir prost.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Sabhara guna proses lebih lanjut,”kata Kasubah Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi,Rabu (23/8/17).(eko)