Kediri,Memo.co.id
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri,mengrebek sebuah gudang miras di Desa Gedang Sewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Bermula, petugas mendapatkan informasi bahwa di area lokalisasi Gedang Sewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, ada peredaran miras palsu dan tak berizin.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan EW (30) pemilik toko serta gudang penyimpanan miras.Saat ini pelaku mendekam di tahanan Lapas kelas 2 A Kediri.
Turanto Sih Wardoyo, Kepala KKBC menjelaskan bahwa terungkapnya dua kasus ini berkat kerjasama tim, selain tanpa dilabeli pita cukai bahwa kandungan miras mengandung cairan etil alkohol (etanol) melebihi batas dan bisa merenggut nyawa.
Dalam jumpa pers di kantor KKBC, Jl. Diponegoro 23 Kota Kediri, dalam penggrebekan tersebut petugas menemukan barang bukti 266 botol miras ilegal yang disembunyikan di dalam kardus air mineral, terdiri dari 47 botol bintang kuntul,193 botol vodka dan 26 botol whisky.
“Dalam penggrebekan pabrik miras palsu bermula dari penangkapan sebuah kendaraan mobil pick up dengan nopol AG 8115 AF yang dikemudikan K, yang berjalan di jalan Raya Prambon-Kediri di Desa Sanggrahan Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk,”kata Turanto.
Dari hasil pengujian laboratorium BPIB Bea dan Cukai Surabaya ditemukan kandungan etanol yang tidak sesuai label yang tertera juga mengandung metanol zat yang sangat berbahaya bisa meyebabkan keracunan dan kematian.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 50 atau 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai,dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,”pungkas Turanto.(eko)