Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri,mengrebek sebuah gudang miras di Desa Gedang Sewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Bermula, petugas mendapatkan informasi bahwa di area lokalisasi Gedang Sewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, ada peredaran miras palsu dan tak berizin.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan EW (30) pemilik toko serta gudang penyimpanan miras.Saat ini pelaku mendekam di tahanan Lapas kelas 2 A Kediri.