Kediri,Memo.co.id
Anggota Sat Reskoba Polres Kediri kembali berhasil meringkus jaringan peredaran narkoba jenis pil dobel L diwilayah hukum Polres Kediri.Sebanyak 7 orang baik pengedar dan pemakai berhasil diringkus beserta barang buktinya.
Tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu , Imam Munir alias Sogrok (42) warga Dusun Gogor Desa Sumberejo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 5 butir pil jenis LL, 2 bungkus plastic klip dan sebuah HP merk Evercros. Zaini alias Jebor (43) warga Desa Kempleng. Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri yang kedapatan barang bukti sebuah HP merk Nokia yang digunakan untuk transaksi narkoba.