Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Ratusan Karyawan PT. Karya Niaga Bersama Gelar Unjuk Rasa, Protes Pencabutan Kartu Sehat Dan PIB

A. Daroini
×

Ratusan Karyawan PT. Karya Niaga Bersama Gelar Unjuk Rasa, Protes Pencabutan Kartu Sehat Dan PIB

Sebarkan artikel ini
Ratusan Karyawan

Ratusan Karyawan

NGANJUK,MEMO.CO.ID –

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Ratusan karyawan PT Karya Niaga Bersama ( Rokok Grendel Utama,red ) pada hari Kamis pagi ( 15/6) sekitar pukul 07.00 sampai pukul 10.15 WIB menggelar aksi unjuk rasa diarea pabrik bertempat di Dusun Gebangayu Desa Kedungdowo Kecamatan Nganjuk.

Tidak kurang dari 300 karyawan yang rata rata perempuan itu protes kepada pihak management PT. Karya Niaga Bersama ( KNB ) yang disampaikan dalam orasi menolak pencabutan Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) dan Penerima Bantuan Iuran ( PBI ).

Baca Juga: H2+1 Lebaran 1447 H Daop 7 Madiun Catat Berangkatkan Lebih  17 Ribu Penumpang Dihimbau Bawa Bagasi Sesuai Aturan

Selain itu para karyawan juga menuntut agar seluruh karyawan diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Disampaikan Yuni selaku korlap demo bahwa pencabut KIS dan PBI oleh perusahaan berlaku sepihak. ” Dengan kebijakan itu jelas merugikan karyawan karena hak hak karyawan terampas,” ucap Yuni karyawan bagian giling.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Dihadapan ratusan karyawan dan puluhan aparat yang mengamankan jalannya aksi unjuk rasa dengan suara lantang Yuni mengecam keras pihak perusahaan jika tuntutan karyawan tidak dipenuhi maka karyawan sepakat akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan.

Sementara itu dikatakan Kapolsekta Nganjuk, Kompol Totok Widarto saat diwawancarai sejumlah awak media untuk penyelesaian persoalan karyawan, pihak manajemen perusahaan akan berkoordinasi dengan dinas sosial. Dan hasilnya nanti akan disampaikan kepada karyawan.

Sementara itu melalui perwakilan perusahaan sempat menemui karyawan dengan memberikan pengertian tentang KIS dan PBI.

Seperti disampaijkan kepala bagian produksi, Dodik Arista
bahwa PBI (Penerima Bantuan Iuran) itu ada dua yaitu PBI dari pusat dan PBI dari pemerintah Kabupaten Nganjuk.

” Jadi jika karyawan terdaftar di BPJS maka KIS dan PBI harus dicabut,” terangnya dihadapan karyawan.

Hal senada juga dikatakan Rosidi dari Dinas Sosial Nganjuk bahwa apabila sudah ikut KIS maupun PBI karyawan tidak boleh ikut lagi BPJS.

” Kalau ikut BPJS kita harus keluar dari KIS maupun PBI. Sesuai aturan tidak boleh ikut dua duanya,” tuturnya.

Setelah menerima paparan itu para karyawan akhirnya membubarkan diri dengan tertib dengan pengawalan ketat dari polisi dan TNI. (adi )