Sementara itu dikatakan Kapolsekta Nganjuk, Kompol Totok Widarto saat diwawancarai sejumlah awak media untuk penyelesaian persoalan karyawan, pihak manajemen perusahaan akan berkoordinasi dengan dinas sosial. Dan hasilnya nanti akan disampaikan kepada karyawan.
Sementara itu melalui perwakilan perusahaan sempat menemui karyawan dengan memberikan pengertian tentang KIS dan PBI.
Baca Juga: Penemuan Artefak Batu Yoni di Sawah Kediri Menguak Jejak Peradaban Masa Lalu
Seperti disampaijkan kepala bagian produksi, Dodik Arista
bahwa PBI (Penerima Bantuan Iuran) itu ada dua yaitu PBI dari pusat dan PBI dari pemerintah Kabupaten Nganjuk.
” Jadi jika karyawan terdaftar di BPJS maka KIS dan PBI harus dicabut,” terangnya dihadapan karyawan.
Hal senada juga dikatakan Rosidi dari Dinas Sosial Nganjuk bahwa apabila sudah ikut KIS maupun PBI karyawan tidak boleh ikut lagi BPJS.
” Kalau ikut BPJS kita harus keluar dari KIS maupun PBI. Sesuai aturan tidak boleh ikut dua duanya,” tuturnya.
Setelah menerima paparan itu para karyawan akhirnya membubarkan diri dengan tertib dengan pengawalan ketat dari polisi dan TNI. (adi )












