Kediri,
Jelang puasa Ramadhan 1438 H, satuan Polisi PP Kabupaten Kediri musnahkan minuman keras (miras) hasil razia sejumlah 2816 dari berbagai jenis merk miras, Rabu (24/5).
Pemusnahan Miras hasil razia, dimusnahkan dihalaman belakang Pemkab Kabupaten Kediri dengan mengunakan alat berat Tridum Roller (mesin tumbuk) dengan cara dilindas.
Saat dikonfirmasi Kasat Pol PP Kab Kediri Agung menjelaskan pemusnahan Miras berjumlah 2856 yang terdiri dari berbagai merk dan jenis oplosan. “Sekitar 2856 yang terdiri dari berbagai jenis dan merk diantaranya miras jenis oplosan isi drum 150 liter, jirigen 9 dengan isi 115 literan, jenis Jack Daniel, retabel bintang, vodka, anggur merah putih , dan miras jenis cukrik, “jelas Kasat Pol PP Agung Joko Retmono.
Lebih lanjut Kasat Pol PP Agung juga menambahkan pemusnahan Miras tersebut hasil razia di kab Kediri, yang dilakukan oleh satpol PP beberapa waktu yang lalu. “Hasil rasia yang paling banyak dari Desa senden, sebanyak 918 botol yang termasuk satu drum, dan berharap dengan dengan dilakukan rasia miras, di bulan puasa bisa kondusif serta menghormati Muslim yang akan menjalankannya ibadah puasa , dan juga momen puasa Ramadhan kita akan gencar untuk melakukan rasia baik dikafe ataupun tempat tempat menjual miras yang ada dikabupaten Kediri, “tambah Kasat Pol PP Agung.
Selain itu kita juga memberikan edaran bagi kafe untuk menurut tempatnya mulai hari pertama jelang puasa hingga tujuh hari setelah lebaran. “Kita juga menyebar surat edaran, ke berbagai tempat hiburan, yang berisi himbauan untuk menutup mulai H – satu jelang Ramadhan hingga H- tujuh setelah Hari raya, dan bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sangsi sesuai Perda nomor 6 tahun 2017 dengan hukuman 3 bulan dan atau denda Maksimal 50 jt, “pungkas Kasat Pol PP Agung Joko Retmono.(adv./ kominfo)