BLITAR, Memo.co.id
Bupati Blitar Rijanto terkejut setelah diperlihatkan video limbah PT Greenfields dibuang langsung ke sungai pada Juni 2026. Persoalan ini kembali mencuat dalam mediasi di Aula Candi Simping, Kantor Pemkab Blitar, Kamis 15 Oktober 2026, bersamaan dengan klaim tagihan kontraktor yang belum dibayarkan mencapai Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar.
Dalam mediasi tersebut, hadir Heru Setyo Prabowo selaku Pejabat Eksekutif PT Greenfields Indonesia, Bupati Rijanto, serta Santoso dari CV Santoso Foundation sebagai pihak kontraktor yang disebut belum menerima pembayaran.
Heru mengelak bahwa limbah dari PT Greenfields masih dibuang di sungai dan mengatakan bahwa sudah sesuai standar seperti peraturan yang berlaku.
“Kami sudah mengatur limbah seperti ketentuan yang berlaku,” ujar Heru.
Namun, saat perwakilan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menunjukkan bukti air dari Sungai Lekso dan Sungai Genjong yang penuh limbah, seluruh audien tercengang.
Perwakilan GMB mengapresiasi kesediaan Bupati mendengarkan keluhan masyarakat. Rijanto disebut berencana mengajak masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan kondisi sebenarnya.
“Harapannya, pemeriksaan lapangan benar-benar dilakukan agar persoalan ini terang dan ada dasar yang jelas untuk menentukan tindak lanjut,” demikian inti pernyataan perwakilan GMB.
Dugaan pencemaran tersebut disebut telah menjadi persoalan selama bertahun-tahun. Perwakilan GMB juga menyinggung gugatan class action yang diklaim dimenangkan pada 2021, tetapi mempertanyakan tindak lanjut putusan pengadilan tersebut. Status perkara dan pelaksanaannya masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.
GMB menegaskan mediasi tidak akan menghentikan tuntutan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), ketenagakerjaan, dan perizinan.
“Perusahaan dipersilakan menjalankan usahanya, tetapi aturan lingkungan harus dipatuhi. Persoalan yang dikeluhkan masyarakat tetap kami kawal sampai ada kejelasan,” demikian inti sikap GMB.
Di sisi lain, Agung Santoso dalam keterangan wawancara menyebut tagihan pekerjaan yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar. Nilai tersebut belum termasuk kerugian lain, termasuk material yang masih berada di lokasi serta alat berat yang ditinggalkan di kawasan Bandrek.
Pihak kontraktor berharap mediasi menghasilkan penyelesaian yang adil. Sementara itu, PT Greenfields disebut telah membuka ruang pembicaraan mengenai penyelesaian pembayaran. Sikap resmi perusahaan mengenai nilai tagihan dan jadwal pembayaran masih perlu diperjelas.
GMB menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi apabila tuntutan tidak memperoleh penyelesaian yang jelas. Bagi masyarakat, mediasi tidak boleh berhenti sebagai pertemuan formal tanpa tindak lanjut konkret.
Kini, publik menunggu dua hal penting: kepastian penyelesaian tagihan kontraktor dan hasil pemeriksaan dugaan pencemaran. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum. Sebaliknya, seluruh dugaan juga harus diuji secara objektif agar tidak berubah menjadi vonis sepihak.












