Blitar, Memo– Ratusan warga sekitar PT Greenfields bersama masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menggelar aksi damai pada Selasa siang (13/10/2026).
Mereka mendesak PT Greenfields Indonesia menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Genjong, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Aksi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Oktober 2026, tersebut membawa lima tuntutan utama. GMB meminta perusahaan menghentikan pembuangan limbah yang diduga mencemari sungai, melakukan pemulihan lingkungan, serta meningkatkan transparansi dan pengawasan pengelolaan limbah.
Koordinator aksi, Mariyono Setyono Budi alias Budi Kempes, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk desakan masyarakat agar persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga mendapatkan penanganan konkret.
Menurut dia, dugaan pembuangan limbah tidak hanya menjadi persoalan penghentian aktivitas yang dipermasalahkan, tetapi juga menyangkut pemulihan lingkungan dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami menggelar aksi ini untuk memberikan tekanan kepada PT Greenfields agar tidak lagi membuang limbahnya ke sungai, terutama Sungai Genjong dan Sungai Lekso,” jelas Budi.
Dalam tuntutan tertulisnya, GMB menyampaikan lima poin yang diminta untuk ditindaklanjuti oleh PT Greenfields Indonesia.
Pertama, menghentikan pembuangan limbah yang diduga mencemari Sungai Genjong. Kedua, melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan sungai.
Ketiga, perusahaan diminta bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan apabila terbukti disebabkan oleh aktivitas operasionalnya. Keempat, membuka transparansi mengenai pengelolaan dan pembuangan limbah.
Adapun tuntutan kelima adalah memperketat pengawasan agar dugaan pencemaran tidak kembali terjadi.
GMB menilai penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan kondisi lingkungan hingga penentuan langkah perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menyampaikan lima tuntutan tertulis, GMB juga menyoroti pengelolaan limbah dan status perizinan teknis perusahaan.
Budi mengklaim persetujuan teknis atau pertek PT Greenfields Indonesia telah berakhir pada 21 September 2026. Ia juga menyebut perusahaan belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Atas persoalan tersebut, GMB meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan status perizinan dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Budi turut mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan serta pengujian kualitas air sungai melalui laboratorium.
Menurut dia, hasil pengujian diperlukan untuk mengetahui kondisi air dan memastikan ada atau tidaknya pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, dan menguji kualitas air melalui laboratorium,” ujarnya.
GMB juga menyoroti transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Budi menilai pengelolaan dan pelaporan program tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, tetapi meminta setiap kegiatan usaha mematuhi ketentuan hukum serta memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Pelaksanaan aksi sempat diwarnai ketegangan antara peserta aksi dan sejumlah warga lainnya. Namun, situasi tersebut berhasil dilerai oleh aparat kepolisian dari Polres Blitar sehingga kegiatan secara umum berlangsung aman dan kondusif.
Dalam rangkaian aksi tersebut, peserta juga menunjukkan salah satu lokasi yang mereka sebut sebagai tempat pembuangan limbah perusahaan. Kegiatan itu berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian.












