Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

76 Pekerja Seks dari Cina Masuk Indonesia Kerja di Hotel dan Hiburan Malam, Terjaring Razia

A. Daroini
×

76 Pekerja Seks dari Cina Masuk Indonesia Kerja di Hotel dan Hiburan Malam, Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini
Pekerja Seks Komersial dari Cina masuk sebagai pekerja malam illegal
Pekerja Seks Komersial dari Cina masuk sebagai pekerja malam illegal
Pekerja Seks Komersial dari Cina masuk sebagai pekerja malam illegal
Pekerja Seks Komersial dari Cina masuk sebagai pekerja malam illegal

Jakarta, Memo.co.id

Sedikitnya 76 pekerja seks asal Cina yang masuk Indonesia bekerja sebagai PSK, pemandu lagu dan terapis pijat. Dari puluhan PSK Cina yang bekerja di beberapa tempat hiburan malam Infdonesia, 76 pekerja seks diamankan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ). Mereka terjaring dari beberapa tempat hiburan di Jakarta.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan 76 wanita berkewarganegaraan RRC usianya 18 sampai 30 tahun, yang melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks (komersial),” kata Yurod Saleh, Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi.

Di kantornya, di Jl HR Rasuna Said KUningan Jakarta, sebagian WNI berkebangsaan RRC itu terjaring rasia ketika melakukan terapis di beberapa tempat hiburan. Sebagaian lagi mereka terjaring saat menjadi pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK). Mereka telah melanggar izin keimigrasian.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

Yusrod Saleh merinci, dari 76 WNA China yang melanggar keimigrasian tersebut, rata rata berusia 18 tahun hingga 30 tahun. Dalam melakukan transaksi sebagai PSK wanita berkebangsaan China itu mematok tarif Rp. 2,8 juta hingga Rp. 5 juta sekali kencan. Dalam razia yang dilakukan tim keimigrasian itu, diperoleh barang bukti berupa 92 buah paspor kewargaan Cina, kwitansi/ bukti pembayaran, uang sebesar Rp. 15 juta, beberapa alat kontrasepsi dan beberapa pakaian dalam.

” Hukumannya 5 tahun karena telah menyalahi izin keimigrasian. Bisa juga dengan hukuman denda dan deportasi,” katanya di kantor Imigrasi Jakarta. Dirrktorat Pengawasan dan Penindakan Keimihgrasian melakukan razia di beberapa lokasi atas informasi dari intelejen, warga dan stafnya yang disebar dalam beberapa waktu terakhir ini. ( nu )

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan