Kediri, Memo
Jaksa Kejari Kediri serahkan berkas kasus korupsi dana hibah sapi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kediri. Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari, apakah sudah lengkap atau ada kekurangan. Jika JPU menemukan adanya kekurangan dalam berkas perkara, maka pihak penuntut umum akan memberikan petunjuk tambahan kepada penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari sesuai dengan ketentuan hukum.
Babak baru dalam pengusutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana hibah Program dan Kegiatan Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 di Kabupaten Kediri. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri secara resmi menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan berkas yang menjadi sorotan publik ini dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo, di kantor Kejari setempat. Berkas ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, penerima bantuan dalam program pengembangan Desa Korporasi Sapi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, saat dikonfirmasi pada Kamis (08/05), membenarkan penyerahan berkas perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum.
“Penyerahan proses berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum nanti hasil tersebut penuntut umum akan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari, apakah sudah lengkap atau ada kekurangan,” terang Iwan Nuzuardhi kepada awak media.