Lebih lanjut, Iwan menambahkan bahwa JPU akan memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika dalam pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 (Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap), maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Namun, apabila JPU menemukan adanya kekurangan dalam berkas perkara, maka pihak penuntut umum akan memberikan petunjuk tambahan kepada penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sapi tersebut masih menjalani masa penahanan. Kejari Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara ini dan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi. Penyerahan berkas perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum terus berjalan dan keadilan akan ditegakkan. Masyarakat Kediri pun menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menjadi perhatian ini.












