Tersangka AD mengaku, untuk menipu para korbannya, Ia mengaku sebagai kurir yang akan mengirimkan chat berupa informasi yang dibutuhkan oleh korban sebagai pemesan barang dengan kalimat-kalimat yang meyakinkan.
“Cukup saya kirim wa saja pak, saya kirim. Selamat siang pak, ini dari JNE atau JNT ada paket atas ama bapak. Tolong dibuka saya kirim saya kirim dan share untuk APKnya,” ucapnya.
Baca: Vonis Bebas Petinggi Indosurya Janggal, Duit Rp 106 T Kemana?
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Kemudian, setelah korban melakukan penginstalan, maka data-data korban dapat diketahui mulai. Dari hasil menipu, pelaku mendapatkan keuntungan dalam jumlah yang menggiurkan.
“Sekitar Rp 200 juta, udah beli mobil, sekitar 250 juta buat nambahin beli mobil,” imbuynya.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Tersangka AK menambahkan, jika ada chat datu kurir paket yang minta untuk menginstal suatu aplikasi, sebaiknya jangan dilakukan. “itu virus, malware, buat diretas sms . Saran saya lebih hati-hati untuk menjaga keamanan data-datanya,” pungkasnya.
Bareskrim Polri melakukan tindakan penahanan terhadap 13 orang tersangka, penetapan DPO terhadap 20 orang tersangka, dan penyelidikan terhadap 25 pelaku lainnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












