Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

4 Perusahaan Produsen Mangkir Panggilan Dugaan Kartel

A. Daroini
×

4 Perusahaan Produsen Mangkir Panggilan Dugaan Kartel

Sebarkan artikel ini
4 Perusahaan Produsen Mangkir Panggilan Dugaan Kartel

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kartel minyak goreng. Dalam penyelidikannya KPPU menemukan berbagai jenis pelanggaran dan telah ditemukannya satu alat bukti.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, pada minggu pertama penyelidikan KPPU telah memanggil sembilan pihak yang diduga terlibat kartel minyak goreng. Dari jumlah pemanggilan tersebut tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk di dalamnya empat produsen.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

“Yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya. Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali,” jelas Gopprera dalam keterangan, Selasa 12 April 2022.

Gopprera melanjutkan, pemanggilan kembali dilakukan untuk melihat apakah penundaan kehadiran tujuh pihak wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan. Adapun KPPU selanjutnya, akan melakukan proses penyelidikan dengan Tim Investigasi dan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Dari 10 pihak tersebut terdiri dari, perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor, untuk menggali alat bukti. “KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan,” tegas Gopprera.

Hal itu diatur, sebagaimana pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, di mana pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

“Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.