Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Tulungagung

30 Dapur SPPG di Tulungagung Beroperasi Tanpa Kantongi SLHS, Dinkes Terus Kejar Percepatan Izin

A. Daroini
×

30 Dapur SPPG di Tulungagung Beroperasi Tanpa Kantongi SLHS, Dinkes Terus Kejar Percepatan Izin

Sebarkan artikel ini
30 Dapur SPPG di Tulungagung Beroperasi Tanpa Kantongi SLHS, Dinkes Terus Kejar Percepatan Izin

Memo, Tulungagung — Sebanyak 30 dari 129 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung masih beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Minggu (03/08/2026). Kondisi ini diungkap Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Mamik Hidayah, di tengah terus berjalannya layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.

Menurut Mamik, dari total 129 SPPG yang melayani program MBG di Tulungagung, baru 69 dapur yang telah mengantongi izin SLHS secara resmi.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Sementara itu, 30 dapur lainnya masih dalam proses pengajuan lewat sistem Online Single Submission (OSS), sedangkan sisanya beroperasi tanpa kejelasan izin sama sekali.

SLHS Jadi Indikator Kepatuhan Sanitasi

Mamik menegaskan bahwa SLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti bahwa sebuah dapur SPPG telah menjalankan operasionalnya sesuai standar, termasuk dalam hal pengelolaan limbah.

“SLHS itu penting, karena sebagai legalitas dan indikator bahwa SPPG sudah berjalan sesuai ketentuan. Termasuk pengelolaan limbah SPPG,” ujarnya.

Untuk menerbitkan SLHS, Dinkes Tulungagung berwenang melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang mencakup sejumlah komponen, mulai dari kondisi lantai konus, penggunaan alat food grade, ketersediaan tempat cuci tangan, hingga jalur steril makanan.

“Dari komponen IKL, setiap SPPG harus mendapat angka 81 persen dari komponen yang ditentukan,” terangnya.

30 SPPG Masih Lengkapi Berkas, Termasuk Izin IPAL

Bagi 30 dapur SPPG yang berkasnya masih diproses lewat OSS, kendala utama terletak pada pemenuhan syarat administrasi, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung.

“Proses penerbitan SLHS sebenarnya tidak butuh waktu lama apabila semua syarat telah dilengkapi,” jelasnya.

Adapun untuk 30 SPPG yang sama sekali belum mengajukan SLHS, Dinkes Tulungagung mengaku terus mendorong agar segera mengurus perizinan demi menjamin standar operasional dapur tersebut.

“Sebenarnya kami terus mendorong SPPG agar segera mengurus SLHS. Bahkan kami masih temukan SPPG yang berdiri sejak tahun 2025 belum memiliki SLHS,” pungkasnya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini