Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

24 Lahan Milik Warga Dieksekusi Pengadilan Untuk Proyek Tol Solo-Kertosono

A. Daroini
×

24 Lahan Milik Warga Dieksekusi Pengadilan Untuk Proyek Tol Solo-Kertosono

Sebarkan artikel ini
lahan milik warga

lahan milik warga
Nganjuk, Memo.co.id
Tem eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN), PPK dan BPN Kabupaten Nganjuk hari ini (7/8) melakukan eksekusi sebanyak 24 bidang lahan milik warga terkena proyek tol Soker ( Solo – Kertosono ).

Dari 24 bidang tersebut berada di 4 desa dan seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Sukomoro.Diantaranya Desa Putren ada 4 bidang, Desa Bagor Wetan 5 bidang, Desa Nglundo ada 5 bidang dan Desa Bungur ada 10 bidang.

Baca Juga: Penemuan Artefak Batu Yoni di Sawah Kediri Menguak Jejak Peradaban Masa Lalu

” Pelaksanaan eksekusi 24 bidang ini harus tuntas sehari.Ini eksekusi tahab kedua. Eksekusi tahap pertama ada lima bidang ,” terang Panitra PN Nganjuk Moh.Samsul Arifin,SH.MH.

Ditegaskannya juga bahwa pelaksanaan eksekusi ini sudah sesuai prosedur. ” Empat belas hari pasca kesepakatan dari pemilik lahan tidak ada gugatan maka bisa dilakukan eksekusi atau pengosongan lahan,” paparnya.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya