Mengingat bahaya penyalahgunaan narkoba masih kata Sigit Nuryakin, terus mengintai para pelajar kita, maka program-program sosialisasi atau penyuluhan bahaya narkoba harus kontinyu dilakukan melalui stakeholder yang terkait.

” Penyuluhan sisi hukum dari APH dan sosialisasi dampak kesehatan fisik dan psikis dari dinas kesehatan harus Istiqomah dilakukan guna menyelamatkan generasi pewaris bangsa jangan sampai terpengaruh barang terlarang,” ucap Sigit Nuryakin.
Diinformasikan juga bahwa dengan di keluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Baca Juga: Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Itu berlaku bagi semua kementerian, lembaga sampai ke daerah semakin menunjukkan bahwa INDONESIA DALAM DARURAT NARKOBA.
Karena Tingkat kematian di Indonesia saat ini berkisar antara 40 sampai 50 orang. Pertahun, lebih dari 15 ribu orang meninggal karena penyalahgunaan barang haram tersebut. ( Adi)












