Sebanyak 13 orang warga Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton , Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah dan kendaraan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa pembakaran rumah dan kendaraan itu terjadi, pada Senin 22 November 2021 malam. Aksi pembakaran itu terjadi usai pembacaan putusan pengadilan atas perkara sengketa tanah.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
Kapolres Buton, AKBP Gunarko mengatakan, ke-13 orang itu langsung diamankan karena diduga terlibat pembakaran dua rumah warga dan kendaraan di Desa Lasalimu.
“Sebelumnnya, sebanyak 26 orang warga desa diamankan atas peristiwa itu. Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 13 orang diantaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD












