Example floating
Example floating
Hukum

13 Warga Nekat Bakar 2 Rumah 1 Mobil dan 3 Motor, Kini Jadi Tersangka

A. Daroini
×

13 Warga Nekat Bakar 2 Rumah 1 Mobil dan 3 Motor, Kini Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
13 Warga Nekat Bakar 2 Rumah 1 Mobil dan 3 Motor, Kini Jadi Tersangka

Sebanyak 13 orang warga Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton , Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah dan kendaraan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa pembakaran rumah dan kendaraan itu terjadi, pada Senin 22 November 2021 malam. Aksi pembakaran itu terjadi usai pembacaan putusan pengadilan atas perkara sengketa tanah.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Kapolres Buton, AKBP Gunarko mengatakan, ke-13 orang itu langsung diamankan karena diduga terlibat pembakaran dua rumah warga dan kendaraan di Desa Lasalimu.

“Sebelumnnya, sebanyak 26 orang warga desa diamankan atas peristiwa itu. Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 13 orang diantaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya