Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, LMK telah menjalani proses detensi sejak 10 Juni 2025, ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri sembari menunggu jadwal kepulangannya. Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa penindakan terhadap LMK ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam pengawasan WNA. “Dengan penindakan terhadap LMK, kami ingin menunjukkan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak hanya dilakukan lewat pemeriksaan lapangan, tetapi juga lewat verifikasi dokumen yang cermat,” imbuh Frizky.
Proses deportasi LMK akhirnya dilaksanakan pada Sabtu, 21 Juni 2025. Ia diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, dengan penerbangan Etihad Airways menuju Abu Dhabi, dan dilanjutkan ke Vienna, Austria, negara asalnya.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Frizky juga menggarisbawahi pentingnya kejujuran bagi setiap WNA dalam memberikan data keimigrasian mereka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan keberadaan WNA mencurigakan di wilayah mereka. “Atas pelanggaran yang dilakukan, LMK dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan pencantuman namanya dalam daftar penangkalan. Hal ini merujuk pada Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkas Frizky, menekankan bahwa nama LMK kini masuk dalam daftar hitam keimigrasian, yang berarti ia dilarang masuk kembali ke Indonesia.












