Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

WNA Slovakia Dideportasi Imigrasi Kediri Akibat Keterangan Palsu Dokumen Tinggal

A. Daroini
×

WNA Slovakia Dideportasi Imigrasi Kediri Akibat Keterangan Palsu Dokumen Tinggal

Sebarkan artikel ini
WNA Slovakia Dideportasi Imigrasi Kediri Akibat Keterangan Palsu Dokumen Tinggal

Memo hari ini

KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia berinisial LMK. Pria tersebut dijatuhi sanksi administratif berat setelah terbukti sengaja memberikan keterangan palsu saat berupaya memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia.

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kediri, Peresmian Jalan Stasiun dan 2.000 Porsi Pecel Gratis

Menurut Kasubsi Informasi Keimigrasian, Pandapotan Bertua Panahatan Hutagaol, LMK tiba di Indonesia pada 10 Mei 2025 melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Visa ini memiliki masa berlaku 30 hari, yang seharusnya berakhir pada 8 Juni 2025. Namun, menjelang masa berlakunya habis, tepatnya pada 4 Juni 2025, LMK mendatangi Kantor Imigrasi Kediri untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal.

“Saat petugas pelayanan WNA melakukan verifikasi dokumen dan wawancara, kami menemukan adanya kejanggalan signifikan pada alamat tempat tinggal yang dicantumkan LMK,” jelas Dapot, sapaan akrab Pandapotan Bertua. LMK saat itu mengklaim sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Jombang.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Kecurigaan petugas kemudian ditindaklanjuti oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Hasil penyelidikan lapangan mengungkap bahwa klaim LMK tidak benar. Pihak hotel yang disebutkannya menyatakan bahwa nama LMK tidak pernah tercatat sebagai tamu mereka. Berbekal informasi krusial ini, tim Inteldakim segera bergerak menjemput LMK di sebuah rumah yang berlokasi di Jombang, kemudian membawanya ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan intensif.

Dari hasil serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, terang Dapot, LMK secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini secara tegas mengatur larangan bagi siapa pun yang dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Tindakan LMK ini, yang disengaja untuk memanipulasi data demi mendapatkan izin tinggal ilegal, menjadi dasar kuat bagi keputusan deportasi.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun