Example floating
Example floating
Home

Wisata Bromo Ditutup Total, Menyusul Pemberlakuan PPKM Darurat

A. Daroini
×

Wisata Bromo Ditutup Total, Menyusul Pemberlakuan PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
Wisata Bromo Ditutup Total Menyusul Pemberlakuan PPKM Darurat
Wisata Bromo Ditutup Total Menyusul Pemberlakuan PPKM Darurat

“Penutupan dilakukan mulai 3-20 Juli 2021, seluruh kawasan ditutup sementara sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo. PPKM Darurat ini, memiliki target untuk menurunkan kasus COVID-19,” katanya.

Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan