Sebagai upaya menangani kasus penipuan keuangan, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024. IASC bertujuan menjadi pusat pelaporan dan penanganan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Hingga 20 Desember 2024, IASC telah menerima 11.448 aduan, memblokir 5.987 rekening, dan menyelamatkan dana senilai Rp27,1 miliar. Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melapor melalui halaman iasc.ojk.go.id atau mengirim email ke iasc@ojk.go.id dengan menyertakan bukti pendukung.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
Selain melapor ke IASC, masyarakat juga dianjurkan menghubungi penyedia layanan keuangan yang digunakan. Laporan ini kemudian akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh IASC untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup












