MEMO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencatat pencapaian yang membanggakan pada tahun 2024, dengan sebanyak 55 perkara perdata berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatat 38 kasus serupa.
“Sepanjang tahun 2024, sebanyak 55 perkara perdata berhasil diselesaikan dengan kesepakatan damai melalui proses mediasi,” ungkap Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, perkara-perkara tersebut meliputi berbagai jenis gugatan seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta sengketa kepemilikan. Data tersebut dihimpun sejak awal Januari 2024 hingga 23 Desember 2024.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa para pihak yang berperkara semakin menyadari manfaat dari alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur persidangan. Mediasi dianggap sebagai solusi yang lebih efisien dan efektif untuk menyelesaikan konflik hukum perdata.