Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Warga Pilih Dialog, Tapi Aksi Tetap Opsi Jika Kesepakatan Dilanggar

Prawoto Sadewo
×

Warga Pilih Dialog, Tapi Aksi Tetap Opsi Jika Kesepakatan Dilanggar

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id
Puluhan warga dari Kabupaten Blitar dan Tulungagung mendatangi kantor Perum Perhutani KPH Blitar dalam audiensi terbuka terkait pengelolaan kawasan hutan dan lahan KHDPK, Jumat (13/2/2025). Pertemuan ini menjadi titik balik setelah rencana aksi besar-besaran warga dialihkan menjadi dialog tegas dan terukur.

Pendamping warga sekaligus konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, menegaskan bahwa audiensi ini bukan forum basa-basi, melainkan ruang untuk memutuskan arah kebijakan yang menyangkut hak hidup masyarakat.

Baca Juga: Optimalkan Pelaporan Digital, migrasi Blitar Intensifkan Pengawasan Orang Asing

“Rencana aksi sudah disiapkan warga. Tapi kami sebagai pendamping masyarakat memilih jalur dialog agar negara hadir lewat kebijakan, bukan benturan. Dan hari ini, Perhutani menyatakan kesediaan menyepakati tuntutan warga,” tegas Trijanto.

Kesepakatan pertama menyangkut penebangan pohon di lahan KTH Jenglong dan Jegu. Warga telah mengantongi SK sejak 2024, namun belum bisa mengelola lahan karena masih ditanami pohon produksi Perhutani.

Baca Juga: Tak Sesuai Anggapan Publik, Harga Telur di Blitar Malah Lebih Tinggi dari Sejumlah Daerah

“Ini bukan klaim sepihak. Masyarakat punya SK, artinya hak kelola sudah sah. Kalau masih ditanami pohon, itu justru menghambat mandat negara sendiri. Maka disepakati penebangan akan dilakukan sesuai regulasi,” ujarnya.

Kesepakatan kedua menyasar kawasan Wonotirto seluas sekitar 100 hektare yang masuk dalam SK 149 terbaru. Trijanto menegaskan batas waktu pengelolaan Perhutani hanya sampai Juli 2027.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Lepas Kirab Brokohan Pancasila, Supriadi: Pancasila Harus Hidup dalam Tindakan

“Kami ingatkan dengan tegas, ini bukan area abu-abu. Negara sudah menetapkan lewat SK. Maka Perhutani wajib menyesuaikan, bukan menunda,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal habisnya masa nota kesepahaman antara PTPN dan Perhutani.

“Jika MoU berakhir, tidak boleh ada penguasaan sepihak. Harus kembali ke ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.