Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Warga Pilih Dialog, Tapi Aksi Tetap Opsi Jika Kesepakatan Dilanggar

Prawoto Sadewo
×

Warga Pilih Dialog, Tapi Aksi Tetap Opsi Jika Kesepakatan Dilanggar

Sebarkan artikel ini

Untuk wilayah Tulungagung, audiensi menghasilkan kesepakatan pengelolaan lahan KHDPK di Molang melalui koperasi masyarakat.

“Ini bukan soal proyek, tapi soal kedaulatan warga atas ruang hidupnya. Karena itu masyarakat akan didorong membentuk koperasi agar pengelolaan sah dan berkelanjutan,” jelas Trijanto.

Baca Juga: Mulai Dikerjakan! Jembatan Garuda Blitar Target Selesai Dua Bulan

Meski mengedepankan dialog, Revolutionary Law Firm menegaskan bahwa kesepakatan ini mengikat secara moral dan politis.

“Kalau ini tidak dijalankan, maka aksi tetap menjadi opsi konstitusional. Warga tidak menuntut lebih, mereka hanya menagih apa yang sudah diputuskan negara,” tandasnya.

Baca Juga: Rapat Konsolidasi Penanganan Jalan Lingkar Wonorejo, Bappeda Tulungagung Ajak Seluruh Pihak Bersinergi

Sementara itu, Kepala KPH Blitar, Beny Mukti, B.Sc.F, mengakui bahwa kebijakan penetapan kawasan hutan melalui SK Menteri LHK Nomor 148 dan 149 Tahun 2025 masih dalam tahap implementasi.

“Kami hanya operator. Kewenangan izin ada di Kementerian LHK. Tapi hari ini kita sudah menyamakan persepsi soal wilayah Perhutani dan wilayah KHDPK,” ujarnya.

Baca Juga: Demi Pacar, Wanita Blitar Selundupkan 600 Pil Dobel L di Organ Intim ke Lapas

Ia berharap hasil audiensi menjadi jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan hutan.

“Target pemerintah jelas: masyarakat sejahtera, hutan tetap lestari,” pungkasnya.

Audiensi ini menandai bahwa konflik lahan tidak selalu harus berakhir di jalanan. Namun, warga bersama Revolutionary Law Firm menegaskan satu hal: dialog hanya bermakna jika kesepakatan benar-benar dijalankan.