Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Politik Birokrasi

Wamenkop Ungkap Jurus Pamungkas: Koperasi Merah Putih Gali Potensi Tiap Pelosok Negeri

Avatar
×

Wamenkop Ungkap Jurus Pamungkas: Koperasi Merah Putih Gali Potensi Tiap Pelosok Negeri

Sebarkan artikel ini
Wamenkop Ungkap Jurus Pamungkas Koperasi Merah Putih Gali Potensi Tiap Pelosok Negeri

MEMO –  Sebuah gebrakan besar diinstruksikan untuk segera dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, yakni percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Agenda penting ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas), Bapak Zulkifli Hasan.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Bapak Ferry Juliantono, menegaskan bahwa setiap desa didorong secara aktif untuk mengembangkan potensi unik yang terpendam dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih. Pengembangan karakteristik serta potensi khas ini baru dapat direalisasikan setelah jajaran pengurus koperasi memastikan tujuh pilar usaha utama telah berdiri kokoh.

“Selain unit usaha yang bersifat wajib, koperasi dipersilakan seluas-luasnya untuk menggali dan mengembangkan potensi unggulan yang dimiliki desa atau kelurahannya masing-masing. Hal ini tentu saja harus selaras dengan karakteristik dan potensi alami yang ada,” ujar Bapak Ferry dengan antusias pada hari Senin (14/4/2025).

Adapun tujuh aspek krusial atau unit bisnis yang menjadi fondasi wajib dalam pembentukan ekosistem Koperasi Desa Merah Putih meliputi: Kantor Koperasi sebagai pusat administrasi, Kios Pengadaan Sembako untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, Unit Bisnis Simpan Pinjam sebagai solusi keuangan mikro, Klinik Kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, Apotek untuk ketersediaan obat-obatan, Sistem Pergudangan/Cold Storage untuk menjaga kualitas produk, dan Sarana Logistik untuk kelancaran distribusi.

Lebih lanjut, Wamenkop Ferry menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, keberadaan koperasi ini menjadi sangat penting untuk menjamin kehidupan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera dan seluruh kebutuhan mendasarnya terpenuhi dengan baik.

Oleh karena itu, ketujuh aspek atau unit bisnis tersebut merupakan elemen yang tidak dapat ditawar dan harus hadir di setiap desa/kelurahan. “Menurut pemahaman kami, Bapak Presiden secara tegas mengamanatkan bahwa semua ini wajib ada dan dioperasikan oleh koperasi desa,” tutur Bapak Ferry dengan menekankan pentingnya hal tersebut.

Bapak Ferry mengimbau kepada seluruh pengurus koperasi desa untuk segera mengajukan nama koperasi yang akan dibentuk melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Mengenai format penamaan yang dapat dijadikan panduan, beliau menyarankan agar diawali dengan kata “Koperasi”, kemudian dilanjutkan dengan penambahan frasa “Desa Merah Putih”.

Sebagai penutup, nama desa/kelurahan setempat ditambahkan di bagian akhir. Apabila ditemukan kesamaan nama desa/kelurahan, diharapkan untuk menambahkan nama kecamatan, kabupaten, atau kota setempat guna menghindari kebingungan.

“Dalam proses pembentukan koperasi desa ini, harus dilaksanakan melalui forum musyawarah desa khusus dan wajib didampingi oleh tenaga ahli pendamping dari Kementerian Koperasi. Kehadiran kami adalah untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada seluruh peserta rapat mengenai tata cara pendirian Koperasi Desa tersebut,” pungkas beliau.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini