Mba Ita dan suaminya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengklaim bahwa penetapan status tersangka mereka oleh KPK tidak sah.
Namun, hakim menolak gugatan tersebut, sehingga status tersangka yang disematkan kepada Mba Ita dan suaminya tetap berlaku.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
KPK saat ini membuka tiga penyelidikan besar terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Kasus tersebut meliputi:
Suap dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024
Pemerasan terhadap pegawai negeri dalam insentif pajak dan retribusi daerah
Dugaan penerimaan gratifikasi
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini, berdasarkan informasi yang beredar, nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mba Ita) – Wali Kota Semarang
Alwin Basri – Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Suami Mba Ita)
Martono – Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Kota Semarang
Rahmat U. Djangkar – Pihak Swasta
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Para tersangka kini juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk memastikan mereka tidak kabur dari proses hukum.












