Example floating
Example floating
Home

Wah, Kabar Terbaru! PPPK Berhak Gaji Berkala dan Istimewa!

Alfi Fida
×

Wah, Kabar Terbaru! PPPK Berhak Gaji Berkala dan Istimewa!

Sebarkan artikel ini
Wah, Kabar Terbaru! PPPK Berhak Gaji Berkala dan Istimewa!
Wah, Kabar Terbaru! PPPK Berhak Gaji Berkala dan Istimewa!

MEMO

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kabar gembira terkait kenaikan gaji. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan PPPK yang memenuhi syarat untuk menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

Peraturan ini tercakup dalam Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Sebelumnya, tidak ada ketentuan yang mengatur kenaikan gaji bagi PPPK, baik dalam bentuk kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

Dengan adanya peraturan baru ini, PPPK kini memiliki peluang untuk meningkatkan penghasilan mereka sesuai dengan masa kerja dan penilaian kinerja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Peluang Emas Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan bahwa PPPK yang memenuhi syarat kini berhak menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik berkala maupun istimewa.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb

“Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah bekerja selama lebih dari dua tahun dan telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu,” ungkapnya pada Kamis (27/7/2023).

Anas menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala untuk PPPK diberikan jika mereka telah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditetapkan untuk kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala juga diberikan kepada PPPK yang mendapatkan penilaian kinerja “baik” dalam dua tahun terakhir sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi mereka, kenaikan gaji berkala pertama kali diberikan setelah memiliki masa perjanjian kerja selama satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, baru diberikan setelah mencapai satu tahun MKG,” ujar Anas.

Syarat Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK yang Terampil

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin mendapatkan kenaikan gaji berkala harus memperoleh penilaian kinerja “baik” dalam satu tahun terakhir. Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya akan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.