Selain mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK yang telah mendapatkan predikat kinerja “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan diangkat sebagai pegawai teladan.
Lebih lanjut dijelaskan, aturan yang sama berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Anas menjelaskan bahwa pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB setidaknya mencantumkan nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
“Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. PPPK berhak menerima kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Anas.
Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK: Aturan Baru dan Syaratnya
Penerapan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dan mendapatkan penilaian kinerja “baik” dalam dua tahun terakhir.
Bagi PPPK dengan golongan gaji V, syaratnya berlaku dengan masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun dan penilaian kinerja “baik” dalam satu tahun terakhir.
Keputusan pemberian kenaikan gaji berkala dan istimewa ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB. Dengan berlakunya peraturan ini, PPPK berhak atas peningkatan gaji yang sesuai dengan prestasi kerja dan masa kerja yang telah dijalani.
Semua inisiatif ini bertujuan untuk memastikan pemerintah mendapatkan aparatur sipil negara (ASN) yang terampil, berdedikasi tinggi, dan memberikan kontribusi optimal dalam melayani masyarakat.












