Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TRENGGALEK

Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pembunuh Keji di Hotel Jaas Trenggalek

Avatar
×

Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pembunuh Keji di Hotel Jaas Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Pembunuh Keji di Hotel Jaas Trenggalek

Trenaggalek, Memo
Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis berat bagi Slamet Effendi (41), seorang pelaku pembunuhan keji di Hotel Jaas pada April 2025 lalu. Slamet, warga Kecamatan Durenan, divonis pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya yang tidak hanya membunuh seorang perempuan dengan palu, tetapi juga menganiaya anak korban hingga mengalami luka mendalam.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyatakan bahwa majelis hakim telah memutus perkara dengan nomor 75. “Untuk amarnya sendiri terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” jelasnya, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: Surplus APBD Kabupaten Trenggalek 2025 Capai Delapan Puluh Dua Miliar Inilah Fakta Lengkap

Majelis hakim menggunakan dua landasan hukum berbeda karena dakwaan yang bersifat kumulatif: Pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 untuk perlindungan anak.

Dalam amar putusan, tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Hakim menilai perbuatan Slamet sangat kejam dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Aturan Pilkades Trenggalek 2027 Lawan Kotak Kosong Mulai Dibahas

Selain itu, perbuatannya juga menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi anak korban dan keluarganya. Meskipun sudah divonis, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding.