Trenaggalek, Memo
Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis berat bagi Slamet Effendi (41), seorang pelaku pembunuhan keji di Hotel Jaas pada April 2025 lalu. Slamet, warga Kecamatan Durenan, divonis pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya yang tidak hanya membunuh seorang perempuan dengan palu, tetapi juga menganiaya anak korban hingga mengalami luka mendalam.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyatakan bahwa majelis hakim telah memutus perkara dengan nomor 75. “Untuk amarnya sendiri terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” jelasnya, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Bupati Trenggalek Mas Ipin "Tersandra" di Arab Saudi
Majelis hakim menggunakan dua landasan hukum berbeda karena dakwaan yang bersifat kumulatif: Pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 untuk perlindungan anak.












