Dalam amar putusan, tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Hakim menilai perbuatan Slamet sangat kejam dan meresahkan masyarakat.
Selain itu, perbuatannya juga menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi anak korban dan keluarganya. Meskipun sudah divonis, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Raperda Perlindungan Sosial Hingga Pembahasan LKPJ Bupati Disiapkan DPRD Kabupaten Trenggalek












