Example floating
Example floating
Hukum

Usai Pesta Miras, 2 Pria di Jepara Cabuli Gadis 16 Tahun

A. Daroini
×

Usai Pesta Miras, 2 Pria di Jepara Cabuli Gadis 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Usai Pesta Miras, 2 Pria di Jepara Cabuli Gadis 16 Tahun

DR (22), dan MF (21) tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polres Jepara. Warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Jateng tersebut, dijebloskan ke sel tahanan karena mencabuli gadis berusia 16 tahun berinisial ND warga Kecamatan Kembang.

Aksi pencabulan terjadi di rumah MF pada Jumat (18/2/2022). Dari pengakuan tersangka MF, pencabulan dilakukan karena pengaruh minuman miras (Miras). Sebelum mencabuli ND, tersangka DR dan MF sempat menenggak miras hingga mabuk.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Bukan hanya kedua tersangka yang menenggak miras, korban ND yang datang ke rumah MF juga sempat menenggak miras karena mengikuti tawaran kedua tersangka. Dalam kondisi mabuk miras, ke dua tersangka menggilir ND.