Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Usai Pesta Miras, 2 Pria di Jepara Cabuli Gadis 16 Tahun

A. Daroini
×

Usai Pesta Miras, 2 Pria di Jepara Cabuli Gadis 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Usai Pesta Miras, 2 Pria di Jepara Cabuli Gadis 16 Tahun

Kasat reskrim Polres Jepara, AKBP Muhammad Fachrur Rozi menegaskan, setelah menerima laporan korban langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. “Kami juga menyita pakaian korban saat terjadi pencabulan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 81, dan Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini