
Sementara itu disampaikan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Nganjuk,Gunawan Widagdo kepada wartawan memo.co.id menjelaskan kewenangan URC menangani pekerjaan perbaikan infrastruktur jalan dan drainase yang mengalami kerusakan skala ringan hingga sedang.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
” Ini mencakup perbaikan jalan berlubang, pengaspalan jalan, dan perbaikan plat beton yang amblas. URC PUPR juga melakukan pemeliharaan jalan untuk memastikan kenyamanan bagi pengguna jalan,” ujar Gunawan Widagdo.

Baca Juga: Pembagian MBG Untuk Kelompok 3B Tidak Merata, Perwakilan Kades Di Baron Protes SPPG
Pekerjaan yang ditangani URC PUPR Nganjuk masih kata Gunawan meliputi 4 kegiatan. Yaitu perbaikan jalan, pengaspalan jalan, perbaikan drainase ( URC drainase) dan pemeliharaan jalan.
Tujuan utamanya lebih teknis disampaikan Gunawan Widagdo, adalah untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efektif dalam menangani kerusakan infrastruktur, serta memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.
Baca Juga: Apa Hak Korban Penganiayaan Di Bawah Umur ? Begini Tanggapan Aktifis Sosial Tanti Niswatin
” Melakukan kegiatan pemeliharaan jalan secara rutin untuk memastikan kondisi jalan tetap baik dan aman bagi para pengguna jalan,” pungkasnya. ( Adi )












