
Sementara itu disampaikan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Nganjuk,Gunawan Widagdo kepada wartawan memo.co.id menjelaskan kewenangan URC menangani pekerjaan perbaikan infrastruktur jalan dan drainase yang mengalami kerusakan skala ringan hingga sedang.
Baca Juga: Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mengenang Kembali Perjuangan Terakhir Marsinah bagi Kaum Buruh
” Ini mencakup perbaikan jalan berlubang, pengaspalan jalan, dan perbaikan plat beton yang amblas. URC PUPR juga melakukan pemeliharaan jalan untuk memastikan kenyamanan bagi pengguna jalan,” ujar Gunawan Widagdo.

Baca Juga: Istiqomah, Sejak 1885 Tradisi Nyadran Di Desa Waung Tetap Eksis Tidak Luntur Digerus Jaman
Pekerjaan yang ditangani URC PUPR Nganjuk masih kata Gunawan meliputi 4 kegiatan. Yaitu perbaikan jalan, pengaspalan jalan, perbaikan drainase ( URC drainase) dan pemeliharaan jalan.
Tujuan utamanya lebih teknis disampaikan Gunawan Widagdo, adalah untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efektif dalam menangani kerusakan infrastruktur, serta memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.
” Melakukan kegiatan pemeliharaan jalan secara rutin untuk memastikan kondisi jalan tetap baik dan aman bagi para pengguna jalan,” pungkasnya. ( Adi )












