MEMO – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan rincian upah minimum tahun 2025, mencakup upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Dalam penjelasannya, Nana menegaskan bahwa UMK hanya berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi hak pekerja agar tidak menerima gaji di bawah standar yang telah ditentukan. “Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi,” ujarnya pada Kamis, 19 Desember 2024, . Sementara itu, pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima gaji berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan masing-masing.
UMP Jawa Tengah 2025
Tahun ini, UMP Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp132.402. Dengan demikian, UMP Jateng 2025 ditetapkan menjadi Rp2.169.349, naik dari Rp2.036.947 pada tahun 2024.
Daftar UMK 2025 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah
Berikut adalah besaran UMK untuk setiap daerah di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
- Kota Magelang: Rp2.281.230,00
- Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
- Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
- Kota Semarang: Rp3.454.827,00
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
- Kota Tegal: Rp2.376.683,82
Dengan kenaikan ini, Kota Semarang tetap menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Tengah.